Iltizam Syari'at
Menurut Fathi Yakan, iltizam adalah komitmen terhadap Islam dan hukum2nya secara utuh dengan menjadikan Islam sebagai siklus kehidupan, tolak pikir, dan sumber hukum dalam setiap tema pembicaraan dan permasalahan. Sebagaimana perintah Allah ta’ala dalam QS 2: 208 agar seorang mukmin masuk ke dalam Islam secara kaffah. Iltizam secara umum dapat diklasifikasikan menjadi dua bagian, yakni terhadap syariat dan terhadap jamaah. Iltizam terhadap syariat meliputi aqidah salimah, ibadah shahihah, akhlaq hamidah, dakwah wal jihad, syumul wa tawazun. Sedangkan iltizam erhadap jamaah meliputi bai’ah, ansyitah, wadzifah, infaq, qararat, dan taat kepada pemerintah. Iltizam terhadap aqidah salimah, aqidah yang sehat, bersih, dan murni terbebas dari segala unsure nifaq dan kemusyrikan. Daam 2: 165 disebutkan bahwa ada orang2 yang menjadikan tuhan2 selain Allah sebagai tandingan bagi Allah. Dan mereka mencintai ilah2 tandingan tersebut sebagaimana mereka mencintai Allah. Adapun orang2 beriman...